Viral Jual Miras Jenis Tuak di Kibin , Advokat Beny Panjaitan, SH : Dukung Pemkab. Serang Bongkar Bangunan Liar di Tanah Klien
Viral Jual Miras Jenis Tuak di Kibin , Advokat Beny Panjaitan, SH : Dukung Pemkab. Serang Bongkar Bangunan Liar di Tanah Klien
SERANG, BIDIKNEWS12.COM – Maraknya penjualan minuman keras jenis tuak di wilayah Kibin, Kab. Serang viral di media sosial beberapa hari terakhir. Advokat Beny Panjaitan, SH mengatakan mendukung penuh terhadap Pemkab Serang untuk menertibkan dan membongkar bangunan liar di atas tanah milik kliennya yang diduga digunakan sebagai lapak jualan miras , prostitusi dan lainnya.
Pelaksanaan Penertiban dan pembongkaran bangunan liar itu dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten Serang di Jl.Raya Serang -Jakarta , Kampung Citawa, Desa Kibin , Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada hari Kamis(11/6/2026) pagi.
Advokat Beny Panjaitan, SH menyampaikan klarifikasi
bahwa kliennya punya sebidang tanah seluas 32.000 m2.Tiba-tiba ada viral di daerah dekat banget dan bahkan ada kekuatirannya.Justru taunya viral dari medsos adanya jual miras dan prostitusi.
" Kita respon dong, ternyata banyak berdiri di atas objek tanah kliennya berdekatan dengan yang diduga terjadi peristiwa itu.
Makanya, ketika ada peristiwa itu kami punya hak untuk meluruskan yang pertama; kita tidak pernah memberikan izin apapun itu dan merekapun tidak ada izin membangun di atas objek tanah kami , " ujarnya.
Jadi, berdasarkan kewenangan mungkin Pemda untuk menertibkan itu.
" Bersamaan juga dengan ketersinggungan di atas objek bidang tanah kita. Makanya kami mendukung tindakan Pemda untuk penegakan hukum.Terlebih lagi, kami yakin para oknum yang mendirikan bangunan di atas objek bidang tanah kita.Kami yakin boro-boro punya memiliki IMB , izin sama kita tidak ada.
Makanya kita mengadu ke Pemda untuk melindungi klien kita karena banyak oknum untuk memamfaatkan .Makanya kita klarifikasi, " ujarnya.
" Saya berharap, masyarakat taat hukum artinya kalau tau bukan tanahnya, jangan dibangunlah bangunan liar ," tutup Beny Panjaitan,SH.
(Red)
Posting Komentar