Sat Pol PP Kabupaten Serang Bersama Camat Kibin dan Pemdes Kibin Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Desa Kibin
Sat Pol PP Kabupaten Serang Bersama Camat Kibin dan Pemdes Kibin Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Desa Kibin
SERANG , BIDIKNEWS12.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban dan membongkar 28 lapak liar di Jl.Raya Serang -Jakarta Kampung Citawa , Desa Kibin, Kec. Kibin,Kab Serang , Kamis (11/6/ 2026) pagi.
Penertiban itu langsung dipimpin Kasatpol PP Kab. Serang Drs Subur Priyanto bersama unsur Trantib Kec. Kibin, Dishub , Koramil Cikande- Kibin, Polsek Cikande -- Kibin untuk melakukan penertiban lapak liar. 28 lapak semi permanen dari kayu yang digunakan untuk warung miras jenis tuak , tambal ban dan warung lainnya dibongkar paksa. Warga sekitar ikut menyaksikan.
Kasat Pol PP Kabupaten Serang Drs Subur Priyanto mengatakan, hari ini Sat Pol PP Kabupaten Serang melakukan giat penertiban bangunan liar. Adapun giat hari ini dengan target ada sekitar 28 bangunan liar.
Ia juga mengatakan alhamdulilah, penertiban ini didukung oleh OPD terkait antara lain; Dishub, bagian hukum, Badan Pemeliaharaan Jalan Nasional, Muspika Kibin dan Pemdes Kibin.
" Tentunya, kegiatan hari ini sudah kita melaksanakan mekanisme sesuai SOP sesuai ketentuan.Dalam beberapa waktu lalu sekitar satu bulan kita sudah peringatkan.Kemudian masih belum ada penindakan .Kita lakukan teguran 1- 2 dan sampailah hari ini pemilik lapak belum melaksanakan pembongkaran.Maka kita secara tegas lakukan pembongkaran , " ucapnya.
Sementara itu, Camat Kibin Asep Saefullah mengatakan, terkait penertiban lapak liar tanpa izin tersebut, itu tindak lanjut dari surat yang pernah disampaikan oleh Desa Kibin dan tindaklanjut adanya laporan pengaduan dari masyarakat bahwa ada di lokasi tersebut disinyalir adanya jual miras ilegal.
" Sehingga dari dua hal tersebut, kami lanjutkan suratnya ke Sat Pol PP. Kemudian dilakukan yang namanya SOP sesuai prosedur berupa teguran dan sebagainya.Sampai hari ini dilakukan pembongkaran paksa bangunan liar di Kampung Citawa tersebut , " ucapnya.
" Ini menjadi perhatian kita bersama . Bukan kami melarang .Akan tetapi , semoga ke depan kita membuat UMKM yang layak untuk mereka dan yang pasti tidak boleh jual beli yang melanggar undang- undang ,
Hal senada, Kades Kibin Achmad Samsudin mengatakan , terkait adanya penertiban lapak liar tersebut. Ini adalah tindak lanjut adanya pengaduan dari masyarakat bahwa ada di lokasi tersebut disinyalir adanya jual miras jenis tuak.
Ia menjelaskan, pembongkaran lapak itu sudah sesuai SOP.
" Sebelum pembongkaran kita sudah berikan surat teguran 1-2 kali. Karena pemilik lapak liar tidak ada tindakan, maka hari ini dilaksanakan pembongkaran paksa," katanya.
Pantauan penertiban lapak yang berlokasi di Citawa- Kibin tersebut berjalan lancar.
( Red)
(Red)
Posting Komentar