Kesal !!! Notaris Prihatin, SH di Serang Diduga Tidak Serius Tangani Pembuatan Sertifikat Tanah Milik Rudi Siahaan
Kesal !!! Notaris Prihatin, SH di Serang Diduga Tidak Serius Tangani Pembuatan Sertifikat Tanah Milik Rudi Siahaan
SERANG, BIDIKNEWS12.COM – Seorang warga Cikande Permai Rudi Siahaan mengaku kesal terhadap pelayanan Notaris Prihatin, SH yang beralamat di Serang. Ia menduga proses dari pemecahan tanah hingga pembuatan sertifikat tanah miliknya tidak ditangani serius oleh pihak notaris, meski sudah membayar sejak Bulan Desember 2024.
Ia menyerahkan berkas dan biaya Rp 15 juta kepada Notaris Prihatin , SH yang beralamat di Mandala Citra Indah -Serang untuk biaya pengukuran tanah sebesar Rp 2.000.000 dan pembuatan pemecahan tanah sebesar Rp 13.000.000 kepada Notaris Prihatin, SH sejak Desember 2024. Hingga Juli 2026 pemecahan tanah belum selesai.
Rudi Siahaan saat dikomfirmasi di rumahnya pada hari Senin,13 Juli 202 mengatakan, ia kesal terhadap Notaris tersebut karena ia sudah satu tahun enam bulan belum ada penjelasan dalam pengurusan pemecahan tanah dengan luas 80 m2 dari 500 m2 milik Manullang yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan , Kabupaten Serang.
" Saya mendatangi Notaris Prihatin,SH pada hari Rabu (15/7/2026 ) untuk meminta kembali berkas sertifikat dan pengembalian uang sebesar Rp 13.000.000 .Saya kesal karena pihak Notaris tidak serius menjalankan tugasnya sebagai Notaris. Saya cek di BPN Kabupaten Serang, ternyata berkas sertifikatpun tidak ada . Pada hal saya sudah bayar lunas Rp 15.000.000 ,- namun pemecahan tanah tidak kunjung jadi.
Saat ditanya, jawaban pihak notaris dinilai berbelit dan tidak ada kepastian , " Ucap Rudi.
Ia berharap kepada Notaris Prihatin, SH untuk segera mengembalikan uangnya kembali .
Ia tegas mengatakan, kalau tidak ada niat baik untuk mengembalikan uangnya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu, Notaris Prihatin,SH menyampaikan hanya permohonan maaf kepada saudara Rudi Siaahan dengan alasan karena ada kelalaian.
" Hari ini saya menyerahkan berkas sertifikat . Saya berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari Jumat, 17 Juli 2026 kepada saudara Rudi Siaahan ," kata Prihatin,SH di kantornya.
(Red)
Posting Komentar