Dayari Tolak Beri Keterangan ke Wartawan Usai Kegiatan DLH di Cikande Permai
Dayari Tolak Beri Keterangan ke Wartawan Usai Kegiatan DLH di Cikande Permai
SERANG , BIDIKNEWS 12.COM -- Sikap Kepala Desa Cikande Permai, Dayari, yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi pengolahan sampah di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (26/5/2026), menuai sorotan dari kalangan insan pers.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama anggota DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso.
Acara itu juga melibatkan sejumlah Ketua RT, RW, hingga kader desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah di lingkungan permukiman.
Namun usai kegiatan berlangsung, Dayari justru memilih menghindari wawancara dengan awak media yang telah menunggu untuk meminta keterangan terkait hasil dan tujuan sosialisasi tersebut.
Saat dimintai tanggapan mengenai kegiatan pengolahan sampah itu, Dayari hanya memberikan jawaban singkat.
“Tidak usah,” ujar Dayari sambil meninggalkan lokasi kegiatan.
Sikap tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan maupun masyarakat.
Sebagai pejabat publik yang menjabat Kepala Desa Cikande Permai sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Cikande, Dayari dinilai seharusnya lebih terbuka terhadap media dan informasi publik.
Kehadiran wartawan dalam sebuah kegiatan pemerintahan bukan tanpa alasan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, keterbukaan pejabat publik terhadap media menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Terlebih, kegiatan sosialisasi pengolahan sampah merupakan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana langkah pemerintah desa dalam menangani persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Sikap tertutup terhadap wartawan justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tidak sedikit pihak yang menilai pejabat publik semestinya mampu memberikan penjelasan secara terbuka, terlebih dalam kegiatan resmi yang melibatkan instansi pemerintah dan wakil rakyat.
Kebebasan pers sendiri telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ketika awak media yang hadir menyayangkan sikap Dayari yang dinilai kurang kooperatif terhadap kerja jurnalistik.
Padahal hubungan harmonis antara pemerintah desa dan media menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan iklim pemerintahan yang sehat.
Di sisi lain, masyarakat berharap setiap pejabat publik, termasuk kepala desa, dapat bersikap lebih komunikatif dan terbuka terhadap pertanyaan media.
Sebab transparansi bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut sikap dan komitmen pemimpin dalam melayani masyarakat secara terbuka.
(Red)
Posting Komentar