Sat Pol PP Kabupaten Serang Tertibkan Lapak PKL di Bahu Jalan Pasar Cikande
Sat Pol PP Kabupaten Serang Tertibkan Lapak PKL di Bahu Jalan Pasar Cikande
Kabupaten Serang , BIDIKNEWS12.COM --
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban pembongkaran puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) untuk mengatasi kemacetan dan penggunaan bahu jalan.
Penertiban tersebut mencakup pembongkaran puluhan lapak pedagang kaki lima yang melanggar aturan yang berlokasi di Jalan Raya CIRABIT Pasar Mambo dan Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande , Kabupaten Serang , Banten , Kamis (7/5/2026) pagi.
Turut hadir Muspika Kecamatan Cikande, Koramil Cikande, Polsek Cikande , Denpom, DLH, Dishub, Disperindagkop untuk dalam rangka penertiban Pasar Mambo dan Ciherang.
Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) dinas Sat Pol PP Kabupaten Serang Bachtiar mengatakan, alhamdulilah kegiatan penertiban pedagang yang berlokasi di pasar Mambo dan Ciherang pada hari ini berlangsung aman,tertib, lancar dan kondusif.
Ia menjelaskan tentang alasan penertiban ini atas dasar adanya laporan masyarakat sehingga menjadi atensi dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang.
Oleh karena itu berdasarkan tugas dan fungsinya Sat Pol PP mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum.Tentu ini menyalahi aturan berjualan di bahu jalan .
" Kita selaku penegak Perda dan Perkada menindak lanjuti dan kita sudah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) , surat teguran tiga kali , pertemuan kita undang beberapa 0PD terkait dan pihak pengelolah pasar. Setelah itu kita merencanakan penertiban kedua pasar tersebut ," jelasnya.
Dengan adanya penertiban tersebut, ia mengharapkan pedagang janganlah sampai memakai bahu jalan untuk berjualan.Karena bahu jalan ini ada hak pejalan kaki , hak pengendara roda dua dan roda empat.Ia menghimbau para pedagang, tolonglah jangan digunakan yang namanya jalan janganlah digunakan untuk berjualan supaya tidak terjadi kemacetan.
(Red)
Posting Komentar