Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
BidikNews12.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BidikNews12.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta Nasional WARTAWAN TIDAK BISA DI JERAT PIDANA ATAU PERDATA DALAM MENJALANKAN PROFESI
Headline Hukum Jakarta Nasional

WARTAWAN TIDAK BISA DI JERAT PIDANA ATAU PERDATA DALAM MENJALANKAN PROFESI

Redaksi
Redaksi
22 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
WARTAWAN TIDAK BISA DI JERAT  PIDANA ATAU PERDATA DALAM MENJALANKAN PROFESI

Jakarta , BIDIKNEWS12.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

((**/Red)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Korsabhara Baharkam Polri Terima Kunjungan Delegasi Keamanan Prancis

Redaksi- Selasa, Februari 03, 2026 0
Korsabhara Baharkam Polri Terima Kunjungan Delegasi Keamanan Prancis
Korsabhara Baharkam Polri Terima Kunjungan Delegasi Keamanan Prancis JAKARTA –BIDIKNEWS12.COM-- Korsabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Pol…

Berita Terpopuler

Pendes Cikande Permai Gelar Penggalangan Dana Untuk Warga Terdampak Bencana Banjir

Pendes Cikande Permai Gelar Penggalangan Dana Untuk Warga Terdampak Bencana Banjir

Sabtu, Januari 31, 2026
Wiski Darmawan Terpilih Jadi Ketua KDMP Cikande Permai Secara Demokratis

Wiski Darmawan Terpilih Jadi Ketua KDMP Cikande Permai Secara Demokratis

Sabtu, Januari 31, 2026
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Jumat, Januari 30, 2026
Tanpa Bantuan Pemerintah , Warga RT 03 RW 04 Desa Cikande Permai Bangun Jalan dengan Swadaya

Tanpa Bantuan Pemerintah , Warga RT 03 RW 04 Desa Cikande Permai Bangun Jalan dengan Swadaya

Kamis, Januari 15, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Banjir

Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Banjir

Minggu, Januari 25, 2026
Ratusan Warga Cikande Permai Hadiri Tahlil ke-40 Hari Alm Mihwansyah , Keluarga Alm : Ucapkan Terimahkasih

Ratusan Warga Cikande Permai Hadiri Tahlil ke-40 Hari Alm Mihwansyah , Keluarga Alm : Ucapkan Terimahkasih

Sabtu, Januari 17, 2026
Tim SAR Gabungan Ditsamapta  Sulsel dan Basarnas Kerahkan Personel Cari Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

Tim SAR Gabungan Ditsamapta Sulsel dan Basarnas Kerahkan Personel Cari Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

Minggu, Januari 18, 2026
Korsabhara Baharkam Polri Terima Kunjungan Delegasi Keamanan Prancis

Korsabhara Baharkam Polri Terima Kunjungan Delegasi Keamanan Prancis

Selasa, Februari 03, 2026
Bersatu Pulihkan Sumatra, Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Hadirkan Aksi Nyata Pascabencana

Bersatu Pulihkan Sumatra, Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Hadirkan Aksi Nyata Pascabencana

Minggu, Januari 25, 2026
Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Santoso Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas

Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Santoso Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas

Rabu, Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Pendes Cikande Permai Gelar Penggalangan Dana Untuk Warga Terdampak Bencana Banjir

Pendes Cikande Permai Gelar Penggalangan Dana Untuk Warga Terdampak Bencana Banjir

Sabtu, Januari 31, 2026
Wiski Darmawan Terpilih Jadi Ketua KDMP Cikande Permai Secara Demokratis

Wiski Darmawan Terpilih Jadi Ketua KDMP Cikande Permai Secara Demokratis

Sabtu, Januari 31, 2026
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Jumat, Januari 30, 2026
Tanpa Bantuan Pemerintah , Warga RT 03 RW 04 Desa Cikande Permai Bangun Jalan dengan Swadaya

Tanpa Bantuan Pemerintah , Warga RT 03 RW 04 Desa Cikande Permai Bangun Jalan dengan Swadaya

Kamis, Januari 15, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Banjir

Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Banjir

Minggu, Januari 25, 2026
Ratusan Warga Cikande Permai Hadiri Tahlil ke-40 Hari Alm Mihwansyah , Keluarga Alm : Ucapkan Terimahkasih

Ratusan Warga Cikande Permai Hadiri Tahlil ke-40 Hari Alm Mihwansyah , Keluarga Alm : Ucapkan Terimahkasih

Sabtu, Januari 17, 2026
Tim SAR Gabungan Ditsamapta  Sulsel dan Basarnas Kerahkan Personel Cari Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

Tim SAR Gabungan Ditsamapta Sulsel dan Basarnas Kerahkan Personel Cari Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak di Maros

Minggu, Januari 18, 2026
Korsabhara Baharkam Polri Terima Kunjungan Delegasi Keamanan Prancis

Korsabhara Baharkam Polri Terima Kunjungan Delegasi Keamanan Prancis

Selasa, Februari 03, 2026
Bersatu Pulihkan Sumatra, Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Hadirkan Aksi Nyata Pascabencana

Bersatu Pulihkan Sumatra, Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Hadirkan Aksi Nyata Pascabencana

Minggu, Januari 25, 2026
Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Santoso Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas

Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Santoso Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas

Rabu, Januari 21, 2026
BidikNews12.Com

About Us

BidikNews12.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksibidiknews12@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 BidikNews12.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber